468x60 Ads

Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image >

Lembaga Pekreditan Di Bali

0 comments

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. LPD di Bali sudah ada sejak tahun 1984, perkembangan LPD di Bali sangat pesat sehingga masyarakat Desa Adat Kuta berkeinginan mendirikan LPD. LPD Bali beroperasi tanggal 25 Nopember 1995 dengan berpedoman kepada Perda Prop. Dati I Bali No. 2 Th 1988 dan Keputusan Gubernur KDH Tk I Bali No 619 Th 1995. Pada awal operasi LPD Desa Adat Kuta memiliki modal awal sebesar Rp. 31.600.000 yang berasal dari Desa Adat Kuta sebesar Rp. 25.000.0000, dari bantuan APBD Pemda Tk I Bali Rp 5.000.000, dan bantuan dari APBD Pemda Tk II Badung sebesar Rp. 1.600.000. Kantor LPD yang berlokasi di Pasar Seni I Kuta diresmikan oleh Bapak Gubernur Bali pada tanggal 12 Januari 1996 di dukung sepenuhnya oleh 13 Banjar yang ada di Desa Adat Kuta. Pada awalnya kantor LPD ditunjang dengan peralatan yang sederhana dengan 3 Pengurus dan 3 Pegawai. Berkat semangat dan perjuangan Prejuru Desa Adat Kuta dan Pengurus LPD, menyakinkan masyarakat desa dan mempromosikan LPD ke masing – masing banjar Se-Desa Adat Kuta. Melalui semangat pengabdian, dukungan dan partisipasi masyarakat akhirnya LPD Desa Adat Kuta dari bulan kebulan dan dari tahun ke tahun mengalami kemajuan dan peningkatan yang pesat. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik diantara, Pengurus Desa, Kelihan Banjar, Pengurus LPD dan Krama Desa Adat Kuta. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. PENGAWASAN LPD BALI Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah Bali yang menyediakan modal dan menjadi penyelenggara kunci dari sistim dan laba ditahan adalah sumber daya utama dari modal ekuitas dan kepemilikan secara de facto. LPD hanya diijinkan untuk beroperasi di wilayah desanya sendiri dan diciptakan oleh Peraturan Daerah (Provinsi). Yakni sebuah Peraturan Daerah (Provinsi) yang ditetapkan oleh DPRD, bukan Pemerintah Daerah. Otoritas pengawasan didelegasikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD Bali), yang telah memulai mengembangkan suatu unit pengawasan LPD yang terpisah, di bawah mana tugas pengawasan akan dilaksanakan oleh unit di tingkat Kantor Cabang Penilaian atas pelaksanaan pengawasan intern LPD Pengawasan di tingkat LPD dimulai dari peran Prajuru Desa, banyak diantaranya mengunjungi LPD setiap hari, berpartisipasi dalam persetujuan kredit, dan juga menyelesaikan fungsi dasar kontrol dan pelaksanaan fungsi management dari waktu ke waktu. Namun demikian, masalah yang dilaporkan adalah bahwa dewan pengawas internal pada umumnya tidak mempunyai latar belakang yang sesuai dan atau tidak cukup dilatih untuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara baik. Dewan Pengawas internal dari satu LPD dengan tegas meminta lebih banyak dukungan dan satu instruksi panduan untuk lebih baik mempersiapkan diri mereka untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Sistem Pengawasan Dan Bimbingan LPD LPD berbeda dari lembaga keuangan Mikro lain yang dikendalikan oleh pemerintah provinsi seperti badan kredit kecamatan (BKK) di jawa tengah atau kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dijwa timur karena kepemilikan dan pengorganisasiannya dipengarui oleh adat istiadat masyarakat Bali. Keputusan Gubernur No. 344 / 1993 juga menyebutkan fungsi Bank BPD Bali. Dalam pasal 2 keputusan tersebut (pemerintah Bali, 1993b) dinyatakan bahwa Bank BPD Bali memiliki 3 fungsi berkenaan dengan LPD. pertama, memberikan bimbingan teknis dalam dua cara yaitu melalui bimbingan pasif, dan melalui bimbingan aktif yang dilakukan dengan kunjungan langsung kelokasi LPD. Kedua, Bank BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat didalam proses bimbingan dan pengawasan LPD.Ketiga, Bank BPD Bali harus menyiapkan laporan Evaluasi triwulan tentang kinerja keuangan dan kesehatan LPD kepada gubernur.  Tata Kelola Lembaga Perkreditan Desa Organisasi dan perencanaan Berdasarkan PERDA Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi). Deskripsi manajemen inti dapat dijelaskan bahwa ketua bertugas mengordinasi kegiatan operasional harian LPD, pembuatan perjanjian kontrak dengan nasabah, bertanggung jawab pada desa adat melalui pemimpinnya (Dewan Pengawas LPD), menyusun rencana kegiatan dan anggaran, dan memformulasikan kebijakan LPD. Petugas administrasi melakukan tugas-tugas administrasi, baik administasi umum maupun tata buku, bertanggung jawab kepada ketua LPD, menyusun laporan neraca dan laporan pendapatan, serta mengelola arsip. Sedangkan kasir adalah mencatat aliran dana. Staf LPD membantu ketua melaksanakan tugasnya dan terlibat dalam pembuatan kegiatan dan rencana anggaran dalam keputusan pemberian kredit. Dalam mengelola LPD, tim manajemen juga memantau perubahan situasi makro-ekonomi, melakukan rapat formal triwulanan untuk evaluasi internal yang melibatkan semua staf. Staf pengumpul kredit diberi pengarahan harian mengenai tugas mereka oleh ketua LPD sebelum mereka mulai bekerja Evaluasi internal LPD dilakukan oleh Dewan pengawas. Hal ini membenarkan pendapat bahwa struktur organisasi LPD mampu mengimplementasikan kebijakan dan strategi LPD untuk mencapai tujuannya. Kemampuan manajemen internal LPD memperoleh dukungan dari pengawasan dan bimbingan yang diberikan pemerintah local pada tiap tingkatan dan oleh bank BPD Bali. Hal ini membenarkan pendapat bahwa struktur organisasi LPD mampu mengimplementasikan kebijakan dan strategi LPD untuk mencapai tujuannya. Kemampuan manajemen internal LPD memperoleh dukungan dari pengawasan dan bimbingan yang diberikan pemerintah local pada tiap tingkatan dan oleh bank BPD Bali. Prosedur Rekruitmen Tim manejemen inti direkrut dari desa adat local. Mereka dipilih dari anggota komunitas desa dan ditetapkan dalam rapat desa untuk periode empat tahun. Namun mereka dapat dipilih kembali apabila mampu bekerja dengan baik (GovernmentofBali,2002,Articli11). Komite manajemen biasanya dibantu oleh dua atau tiga staf yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan tabungan dan pinjaman. Prinsip Pengaturan Operasional Prinsip ini mencakup peraturan mengenai kecakupan modal (capital adequacy), batas jumlah peminjaman (legal lending limit), cadangan untuk kerugian pinjaman manajemen likuiditas, dan sistem pemeringkatan LPD. LPD harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dari lembaga keuangan agar dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat. Mekanisme Penyaluran Pinjaman Dalam kaitannya dengan tingkat bunga, pada tahun 2002 tingkat bunga pinjaman untk pinjaman berkisar antara 27 hingga 33 persen, lebih tinggi dari pada rata – rata tingkat bunga bank umum yang hanya 22 persen pertahun pada saat itu.peraturan desa adat juga berlaku bagi staf LPD (Oka, 1999) yang melanggar peraturan dan salah dalam mengelola operasional harian LPD, seperti kolusi, korupsi atau manipulasi.Sanksi sosial dapat dikenakan pada mereka.selain itu, berdasarkan peraturan legal formal,pasal 24 peraturan Daerah No. 8 / 2002 yang menyatakan bahwa staf LPD yang melanggar peratturan dan menyebabkan LPD menderita kerugian keuangan haruslah mengganti kerugian tersebut.pasal 26 yang menerangkan pasal 24 peraturan tersebut menekankan bahwa staf terpidana dapat memperoleh hukuman maksimum 6 bulan penjara atau maksimum denda Rp 5 juta. Singkatnya, gambaran ini menunjukan bahwa institusi informal ( seperti norma – norma dan sanksi sosial ) dan institusi formal ( peraturan legal formal ) digunakan bersama- sama dalam tata – kelola LPD. Sistem Penggajian Sistem penggajian pada LPD secara umum dimaksudkan untuk menstimulasi kinerja yang lebih baik dari stafnya, terutama dalam mengumpulkan pinjaman dan mempromosikan dan melayani tabungan. Diantara manjemen inti LPD, ketua memperoleh gaji paling tinggi, diikuti oleh petugas kasir dan tenaga administrasi. Prinsip penentuan gaji pokok yang didasarkan biaya hidup di desa di mana LPD berada juga tercermin pada kuatnya hubungan antara LPD dan lingkungan sosio-ekonominya. Kesimpulan LPD menawarkan peluang yang sangat besar untuk menjangkau daerah-daerah dan masyarakat terpencil di Bali. Penelitian tentang struktur kelembagaan dan manajemen LPD serta pengungkitan (leveraging) keberadaan ketertiban sosial untuk mengelola risiko merupakan bahan pelajaran yang baik bagi industri keuangan mikro yang lebih luas, asalkan sejumlah kondisi tertentu tersedia: 1. Menghubungkan dan menyelaraskan pengawasan internal/tradisional dengan pengawasan eksternal 2. Mengindahkan keanekaragaman kebutuhan akan likuiditas, pelatihan dan pengawasan untuk berbagai ukuran LPD yang berbeda 3. Menajemen keuangan dan pelaporan yang lebih mantap melalui pelatihan dan pemberian nasehat dengan tepat 4. Peran yang jelas dan berbeda bagi instansi-instansi pengawasan 5. Adanya pilihan bagi peningkatan (graduation)/perubahan bentuk (transformasi) yang memungkinkan LPD kecil, LPD yang sedang tumbuh dan LPD besar untuk mengakses masukan (input) yang sesuai seperti pembiayaan ulang, dan pelayanan teknis tanpa adanya peraturan-peraturan eksternal yang terlalu banyak. Melalui kasus diatas kita lihat bahwa pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan yang buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD.

Acara Inagurasi Pertanian "AGRINATIF", 05 Mei 2013 @TamBud

0 comments




PENGEMIS JALANAN

0 comments


PENGEMIS JALANAN

Karya : Lila Aprilina

Sang surya ikhlas tersenyum
Sepasang mata penuh rindu
Terhampar dengan hambar
Kasih sayang yang telah menghilang
Tiada yang didapatkan
                                Kau jalani jalan setapak
                                Penuh duri yang tajam
                                Kerikil kehidupan yang menyakitkan
                                Berpayung pada atap surya
                                Yang hangat kan mu dalam lelah
Perjalanan yang tak terhenti
Melewati segenap keraguan
Kau tengadahkan tangan kecilmu
Pada orang orang yang sok sibuk
Kadang terisi
Kadang hanya kosong
Namun kau tetap tegar menelusuri waktumu
                                

Gambar Rektorat Unand di malam hari

0 comments

UNIVERSITAS ANDALAS
@Rektorat ...

KUBE ( KELOMPOK USAHA BERSAMA)

0 comments


 KUBE (KELOMPOK USAHA BERSAMA)

A.  Pengertian KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan sosial yang telah dibina melalui proses kegiatan PROKESOS untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya
KUBE merupakan metode pendekatan yang terintegrasi dan keseluruhan proses PROKESOS dalam rangka MPMK. KUBE tidak dimaksudkan untuk menggantikan keseluruhan prosedur baku PROKESOS kecuali untuk Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir Miskin yang mencakup keseluruhan proses. Pembentukan KUBE dimulai dengan proses pembentukan kelompok sebagai hasil bimbingan sosial, pelatihan ketrampilan berusaha, bantuan stimulans dan pendampingan.

B.       Tujuan dan sasaran
Tujuan K UBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1.     Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2.     Peningkatan pendapatan
3.     Pengembangan usaha
4.     Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
Sasaran PROKESOS dalam kaitan dengan kebijakan MPMK adalah PMKS yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan rincian sebagai berikut :
1.   Keluarga Fakir Miskin yang dibina melalui Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir miskin
2.   Kelompok Masyarakat Terasing yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing.
3.   Para Penyandang Cacat yang dibina melalui Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
4.   Lanjut Usia yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
5.   Anak Terlantar yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar
6.   Wanita Rawan Sosial Ekonomi yang dibina melalui Program Peningkatan Peranan Wanita di Bidang Kesejahteraan Sosial
7.   Keluarga Muda Mandiri yang dibina melalui Program Pembinaan Keluarga Muda Mandiri
8.   Remaja dan Pemuda yang dibina melalui Program Pembinaan Karang Taruna
9.   Keluarga Miskin di Daerah Kumuh yang dibina melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
C.       Proses Pembentukan Kube
Selain KUBE yang ditumbuh kembangkan melalui Program Bantuan Kesejahteraan Fakir Miskin, langkah / kegiatan pokok pembentukan KUBE untuk sasaran PMKS lainnya adalah :
1.       Pelatihan ketrampilan berusaha, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan praktis berusaha yang disesuaikan dengan minat dan ketrampilan PMKS serta kondisi wilayah, termasuk kemungkinan pemasaran dan pengembangan basil usahanya. Nilai tambah lain dari pelatihan adalah tumbuhnya rasa percaya diri dan harga diri PMKS untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memperbaiki kondisi kehidupannya
2.       Pemberian bantuan stimulan sebagai modal kerja atau berusaha yang disesuaikan dengan ketrampilan PMKS dan kondisi setempat. Bantuan ini merupakan hibah (bukan pinjaman atau kredit) akan tetapi diaharapkan bagi PMKS penerima bantuan untuk mengembangkan dan menggulirkan kepada warga masyarakat lain yang perlu dibantu
3.       Pendampingan, mempunyai peran sangat penting bagi berhasil dan berkembangnya KUBE, mengingat sebagian besar PMKS merupakan kelompok yang paling miskin dan penduduk miskin. Secara fungsional pendampingan dilaksanakan oleh PSK yang dibantu oleh infrastruktur kesejahteraan sosial di daerah seperti Karang Taruna (KT), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Organisasi Sosial (ORSOS) dan Panita Pemimpin Usaha Kesejahteraan Sosial (WPUKS).
D.       Organisasi Dan Manajemen
1.       Kepengurusan KUBE
a.        Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok
b.       Pengurus KUBE dipilih dari anggota kelompok yang mau dan mampu mendukung pengembangan KUBE, memiliki kualitas seperti kesediaan mengabdi, rasa keterpanggilan, mampu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan anggotanya, mempunyai keuletan, pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta yang penting adalah merupakan hasil pilihan dari anggotanya
2.       Keanggotaan KUBE
a.     Anggota KUBE adalab PMKS sebagai sasaran program yang telah disiapkan. Jumlah anggota untuk setiap KUBE berkisar antara 5 sampai 10 orang / KK sesuai dengan jenis PMKS
b.     Khusus untuk Pembinaan Masyarakat Terasing dan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh pembentukan KUBE berdasarkan unit pemukiman sosial, artinya suatu unit pemukiman sosial adalah satu KUBE
3.       Administrasi KUBE
a.     Untuk dapat berjalan dan berkembangnya KUBE dengan baik, maka pengurus maupun pengelola KUBE perlu memiliki catatan atau administrasi yang baik, yang mengatur keanggotaan, organisasi, kegiatan, keuangan, pembukuan dan lain sebagainya
b.     Catatan dan administrasi KUBE meliputi antara lain buku anggota, buku peraturan KUBE, pembukuan keuangan / pengelolaan hasil, daftar pengurus dan sebagainya
E.        Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi
1.       Pembinaan dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penumbuhan dan pengembangan KUBE, disamping meningkatkan motivasi dan kemampuan pelaksanaan dilapangan serta kapasitas manajemen pengelola KUBE. Pembinaan dilaksanakan oleh petugas sosial wilayah mulai dan tingkat propinsi, kabupaten / kodya, kecamatan dan desa / kelurahan secara berjenjang
2.       Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan KUBE dan permasalahan yang merupakan hambatan serta upaya pemecahannya, sehingga upaya penumbuhan dan pengembangan KUBE berjalan sesuai dengan rencana
3.       Kegiatan monitoring dan evaluasi beserta pelaporannya dilaksanakan melalui mekanisme secara berjenjang mulai dan tingkat desa, kecamatan, kabupaten / kodya, propinsi dan pusat dalam koordinasi Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) PROKESRA secara berjenjang.