KUBE (KELOMPOK USAHA BERSAMA)
A.
Pengertian KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok
warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan
sosial yang telah dibina melalui proses kegiatan PROKESOS untuk melaksanakan
kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan
sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya
KUBE merupakan metode pendekatan yang
terintegrasi dan keseluruhan proses PROKESOS dalam rangka MPMK. KUBE tidak
dimaksudkan untuk menggantikan keseluruhan prosedur baku PROKESOS kecuali untuk
Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir Miskin yang mencakup keseluruhan
proses. Pembentukan KUBE dimulai dengan proses pembentukan kelompok sebagai
hasil bimbingan sosial, pelatihan ketrampilan berusaha, bantuan stimulans dan
pendampingan.
B.
Tujuan dan sasaran
Tujuan K UBE diarahkan kepada upaya mempercepat
penghapusan kemiskinan, melalui :
1.
Peningkatan
kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2.
Peningkatan
pendapatan
3.
Pengembangan
usaha
4.
Peningkatan
kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan
masyarakat sekitar.
Sasaran PROKESOS dalam kaitan dengan kebijakan
MPMK adalah PMKS yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan rincian sebagai
berikut :
1.
Keluarga
Fakir Miskin yang dibina melalui Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Fakir
miskin
2.
Kelompok
Masyarakat Terasing yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial
Masyarakat Terasing.
3.
Para
Penyandang Cacat yang dibina melalui Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Penyandang Cacat
4.
Lanjut
Usia yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
5.
Anak
Terlantar yang dibina melalui Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Anak
Terlantar
6.
Wanita
Rawan Sosial Ekonomi yang dibina melalui Program Peningkatan Peranan Wanita di
Bidang Kesejahteraan Sosial
7.
Keluarga
Muda Mandiri yang dibina melalui Program Pembinaan Keluarga Muda Mandiri
8.
Remaja
dan Pemuda yang dibina melalui Program Pembinaan Karang Taruna
9.
Keluarga
Miskin di Daerah Kumuh yang dibina melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah
Kumuh (RSDK).
C.
Proses Pembentukan Kube
Selain KUBE yang ditumbuh kembangkan melalui Program Bantuan
Kesejahteraan Fakir Miskin, langkah / kegiatan pokok pembentukan KUBE untuk
sasaran PMKS lainnya adalah :
1.
Pelatihan
ketrampilan berusaha, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan praktis berusaha
yang disesuaikan dengan minat dan ketrampilan PMKS serta kondisi wilayah,
termasuk kemungkinan pemasaran dan pengembangan basil usahanya. Nilai tambah
lain dari pelatihan adalah tumbuhnya rasa percaya diri dan harga diri PMKS
untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memperbaiki kondisi kehidupannya
2.
Pemberian
bantuan stimulan sebagai modal kerja atau berusaha yang disesuaikan dengan
ketrampilan PMKS dan kondisi setempat. Bantuan ini merupakan hibah (bukan
pinjaman atau kredit) akan tetapi diaharapkan bagi PMKS penerima bantuan untuk
mengembangkan dan menggulirkan kepada warga masyarakat lain yang perlu dibantu
3.
Pendampingan,
mempunyai peran sangat penting bagi berhasil dan berkembangnya KUBE, mengingat
sebagian besar PMKS merupakan kelompok yang paling miskin dan penduduk miskin.
Secara fungsional pendampingan dilaksanakan oleh PSK yang dibantu oleh
infrastruktur kesejahteraan sosial di daerah seperti Karang Taruna (KT),
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Organisasi Sosial (ORSOS) dan Panita Pemimpin
Usaha Kesejahteraan Sosial (WPUKS).
D.
Organisasi Dan Manajemen
1.
Kepengurusan
KUBE
a.
Pada
hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok
b.
Pengurus
KUBE dipilih dari anggota kelompok yang mau dan mampu mendukung pengembangan
KUBE, memiliki kualitas seperti kesediaan mengabdi, rasa keterpanggilan, mampu
mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan anggotanya, mempunyai
keuletan, pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta yang penting adalah
merupakan hasil pilihan dari anggotanya
2.
Keanggotaan
KUBE
a.
Anggota
KUBE adalab PMKS sebagai sasaran program yang telah disiapkan. Jumlah anggota
untuk setiap KUBE berkisar antara 5 sampai 10 orang / KK sesuai dengan jenis
PMKS
b.
Khusus
untuk Pembinaan Masyarakat Terasing dan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh
pembentukan KUBE berdasarkan unit pemukiman sosial, artinya suatu unit
pemukiman sosial adalah satu KUBE
3.
Administrasi
KUBE
a.
Untuk
dapat berjalan dan berkembangnya KUBE dengan baik, maka pengurus maupun
pengelola KUBE perlu memiliki catatan atau administrasi yang baik, yang
mengatur keanggotaan, organisasi, kegiatan, keuangan, pembukuan dan lain
sebagainya
b.
Catatan
dan administrasi KUBE meliputi antara lain buku anggota, buku peraturan KUBE,
pembukuan keuangan / pengelolaan hasil, daftar pengurus dan sebagainya
E.
Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi
1.
Pembinaan
dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penumbuhan
dan pengembangan KUBE, disamping meningkatkan motivasi dan kemampuan
pelaksanaan dilapangan serta kapasitas manajemen pengelola KUBE. Pembinaan
dilaksanakan oleh petugas sosial wilayah mulai dan tingkat propinsi, kabupaten
/ kodya, kecamatan dan desa / kelurahan secara berjenjang
2.
Monitoring
dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan KUBE dan permasalahan yang
merupakan hambatan serta upaya pemecahannya, sehingga upaya penumbuhan dan
pengembangan KUBE berjalan sesuai dengan rencana
3.
Kegiatan
monitoring dan evaluasi beserta pelaporannya dilaksanakan melalui mekanisme
secara berjenjang mulai dan tingkat desa, kecamatan, kabupaten / kodya,
propinsi dan pusat dalam koordinasi Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL)
PROKESRA secara berjenjang.

0 comments:
Post a Comment